Serang, -- Kontradiksi Surat Keputusan Camat Binuang terkait pelayanan pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan lainnya di Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, ternyata sudah tidak ada pemungutan biaya dan sudah di putuskan dalam Keputusan Camat Binuang nomor 800/271-Sekret tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan Binuang Kabupaten Serang yang di syahkan pada tanggal 20 Maret Tahun 2024. Kamis, (27/2/2025).
Berdasarkan surat keputusan tersebut media Tren5.co.id mengkonfirmasi langsung Camat Binuang, Dulpakar, SE bahwasannya surat keputusan yang di terbitkan pada tanggal 20 Maret 2024 tersebut sudah di soaialisasikan melalui WhatsApp.
"Sudah di sosialisasikan melalui WhatsApp kang, nanti juga SK akan di perpanjang tahun 2025," ujarnya.
Setingkat pelayanan publik yang harusnya diketahui oleh warga Kecamatan Binuang hanya melalui WhatsApp menimbulkan pertanyaan, karena dalam surat keputusan tersebut ada 3 (tiga) jenis pelayanan diantaranya; Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Standar Pelayanan Keterangan Ahli Waris (SKAW), Standar Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (PPATS).
Dalam surat keputusan khusus Standar Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (PPATS), dalam pointnya terdapat persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan 14 hari kerja, biaya/tarif tercantum tidak dipungut biaya, Camat Binuang berkilah ketika di tanyakan benar gratis atau ada biaya dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan ada biaya yang di bebankan.
"Tidak menutup kemungkinan tidak gratis di mana-mana juga, biaya dari mana?," kilahnya.
Hal tersebut kontradiktif dengan surat keputusan yang dibuat dan di tanda tangganinya sendiri, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Bupati Serang nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Kabupaten Serang.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis:(Yoki)