-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kang Tb. Sukendar Minta Kapolda PMJ Atensi Pelaporan Penanganan Kasus Dugaan Produksi Tembakau Sintesis

Jumat, 30 Desember 2022 | 12.42 WIB Last Updated 2022-12-30T05:42:38Z


JAKARTA, Tren5.co.id - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran memberikan atensi dan tindak lanjut dari adanya aduan BPI KPNPA RI terkait dugaan adanya keganjilan  penanganan proses hukum kasus narkotika melibatkan perempuan berinisial NN di Satuan Bidang Propam Polda Metro Jaya.


Pasalnya tersangka berinisial NN yang ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni 2021 lalu, dengan dugaan memproduksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, mendadak dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.


Laporan yang disampaikan BPI KPNPA RI direspon cepat Kabid Propam Polda Metro Jaya dengan melakukan klarifikasi dari Unit VI Paminal Polda Metro Jaya kepada pihak pelapor dari BPI KPNPA RI terkait dengan kebenaran dari pelaporan yang dibuat.


Terlebih saat ini diduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin tidak berlanjut proses hukum di Polda Metro Jaya.


Untuk itu Tb. Sukendar meminta perhatian dan atensi Irjen Pol Fadil untuk monitor dan mengawasi perkembangan dari proses hukum yang sedang di tangani Paminal Polda Metro Jaya


Seperti diketahui beredar di media sosial dan sebaran percakapan aplikasi chat, ramai pembicaraan soal tersangka NN diduga sudah bebas. Bahkan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial.


Menurut Sukendar, melihat ada yang ganjil dalam proses hukum penanganan kasus  tersebut.




Seharusnya tersangka NN, dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.


"Secara kelembagaan, tentu mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus tersebut. Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi," jelas Sukendar, Rabu (28 Desember 2022).


BPI KPNPA RI sudah membuat surat pengaduan ditujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Tujuannya meminta Propam turun tangan dalam melakukan penyelidikan atas kejelasan penanganan proses hukum yang dilakukan pihak Polsek Pesanggrahan.


“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting, agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat,” ucapnya. 


Ia mencurigai ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut.


BPI KPNPA meminta Propam Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka. Sehingga, tidak muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi pihak Kepolisian. 


Dalam waktu dekat ini, Sukendar juga akan menemui Kapolda Metro Jaya khusus meminta atensi dan perhatian.


(*/Redaksi)