Cilegon, -- Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menyatakan, menanggapi adanya informasi dan pemberitaan mengenai dugaan biaya tambahan bagi narapidana atau warga binaan, baik terkait fasilitas, keamanan, pelayanan makan, maupun kebutuhan lainnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, pihak Lapas Kelas IIA Cilegon menyampaikan klarifikasi sebagai berikut, Rabu , 04 November 2026.
Lapas Kelas IIA Cilegon menegaskan bahwa seluruh pelayanan pemasyarakatan yang menjadi hak warga binaan diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis. Tidak ada ketentuan maupun kebijakan resmi yang membenarkan adanya pungutan tambahan kepada warga binaan maupun keluarganya untuk memperoleh fasilitas, jaminan keamanan, pelayanan makanan, maupun pelayanan lainnya yang menjadi tanggung jawab pihak Lapas.
Terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk pelayanan makanan, kesehatan, keamanan, serta fasilitas yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, seluruhnya dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli), setiap warga binaan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak adanya pungutan liar selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Cilegon.
Pihak Lapas Kelas IIA Cilegon juga menegaskan bahwa apabila terdapat informasi mengenai dugaan permintaan uang atau biaya tambahan oleh oknum tertentu, baik yang mengatasnamakan petugas maupun pihak lainnya, masyarakat dan keluarga warga binaan diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi dengan menyertakan bukti pendukung dan kronologi kejadian agar dapat dilakukan penelusuran serta pemeriksaan lebih lanjut.
Setiap informasi dan tuduhan yang disampaikan kepada publik hendaknya didukung oleh fakta, data, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diperlukan agar proses klarifikasi dan tindak lanjut dapat berjalan secara objektif serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lapas Kelas IIA Cilegon senantiasa terbuka terhadap kritik, saran, dan pengaduan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum petugas, pihak Lapas akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami tegaskan kembali, tidak ada biaya tambahan atau pungutan tidak resmi dalam setiap pelayanan yang menjadi hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cilegon. Pelayanan diberikan tanpa pungutan biaya sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan liar.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penulis: Redaksi
Redaktur: Redaksi 3
