Tangerang, -- Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi mencuat di SPBU 34.156.06 Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (7/10/2026).
Pantauan awak media dilapangan ditemukan sejumlah mobil dump truck antre dan diduga melakukan pengisian solar secara berulang. Kendaraan terlihat datang silih berganti, sementara sebagian proses pengisian berlangsung cukup lama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pola pembelian, peruntukan solar subsidi, serta pengawasan transaksi di SPBU tersebut.
Saat ditemui di lokasi, seorang pria yang disebut Haji Okky mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah.
“Usaha ini punya Bang Amroji, kalau koordinator lapangannya Bang Miko. Saya hanya adik-adik Bang Miko,” ujarnya.
Aktivitas antrean kendaraan juga dikeluhkan pengguna jalan. Seorang sopir yang hendak menuju Sumatra menyebut antrean dump truck di SPBU tersebut dinilai mengganggu kelancaran perjalanan.
Jika seluruh transaksi merupakan pembelian normal dan sesuai ketentuan, pihak SPBU diharapkan dapat memberikan penjelasan serta menunjukkan data pendukung.
Sebaliknya, apabila ditemukan pola pembelian berulang yang melanggar ketentuan atau solar subsidi disalurkan tidak sesuai peruntukan, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Munculnya dugaan pengisian berulang turut menyoroti efektivitas pengawasan. Apakah seluruh transaksi tercatat sesuai aturan? Apakah ada pola pembelian berulang dari kendaraan tertentu? Dan siapa yang mengawasi distribusi solar subsidi di SPBU tersebut?
Awak media akan menindaklanjuti temuan ini melalui konfirmasi kepada Polda Banten, Polres Tangerang, BPH Migas, Hiswana Migas, dan Pertamina Patra Niaga.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diperiksa secara transparan karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak.
Masyarakat juga meminta pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi kepada Miko dan Amroji, pihak SPBU 34.156.06 sehingga seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi serta menunjukkan data apabila aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Penulis: Agus Subrata
Redaktur: Redaksi 3
