-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

KSKP Bakuheni Ungkap Penyelundupan Puluhan Kg Merkuri Ilegal di Bakauheni, Dua Orang Jadi Tersangka

Minggu, 04 Oktober 2026 | 15.24 WIB Last Updated 2026-10-04T08:24:47Z


LAMPUNG SELATAN, – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan seorang pria penumpang kendaraan umum bus yang membawa puluhan botol berisi merkuri pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, petugas menemukan adanya dugaan pengiriman merkuri tanpa dilengkapi perizinan yang sah.


“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri.” kata Stefanus.


Setelah mengamankan E.K.L. (45)  beserta barang bawaannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman merkuri tersebut. Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, dan polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan bernama M. (52) yang merupakan penerima merkuri.


“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.” kata Stefanus.


Selain merkuri, penyidik juga menemukan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan. Pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai”, yang menunjukkan bahwa botol-botol tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan.


Tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.


Penulis: Ifn Kaperwil Lampung 


Redaktur: Redaksi 3