Tanggamus, -- Herwan sebagai pihak pertama merasa tanah yang berada Pasar Putih Doh Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang dijual oleh Mak Arsad pihak kedua di janjikan ada surat ternyata diduga bohong.
Berawal di 13 Juli 2022 Herwan membeli sebidang tanah dengan ukuran 10x45 dengan perjanjian diatas Materai Rp.37.000.000 ( Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) dari Arsad. Akan tetapi tanah tersebut di janji kan ada surat ternyata tidak ada karena di bibir pantai dan sudah bukan miliknya.
Dalam kesempatan itu, Herwan juga Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( YLPK Perari) Tangerang Selatan kepada awak mengatakan, saya beli tanah dari Arsad dengan ukuran dan anggaran yang sudah tertulis di kwitansi ber materai.
Namun, keberadaan tanah tersebut tidak memiliki surat, dan janji nya nanti akan dibuatkan surat kepemilikan ternyata hanya bohong belaka, sesalnya.
Janji manis Arsad membuat saya merasa ditipu, tapi apapun yang dia lakukan dengan keberanian ada resiko buat dia, saya juga sudah coba komunikasi melalui pesan WhatsApp akan tetapi sampai saat ini tidak direspon, ungkapnya.
Dari tahun 2022 sampai 2026 saya sudah dibohongi oleh Arsad, jika dalam waktu dekat tidak merespon saya akan layangkan surat somasi, dan jika tidak ada itikad baik, maka saya akan laporkan di Polres Tanggamus, tegasnya, Jum'at, 9 Oktober 2026.
Ketika dikonfirmasi Arsad melalui pesan WhatsApp tidak menjawab pertanyaan awak media.
Penulis: Redaksi
Redaktur: Redaksi 3
