SERANG, — Aktivitas pengurugan lahan di Kampung Kubangawan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang berada dekat SDN 1 Ciruas, kembali disorot.
Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, mempertanyakan langkah Polsek Ciruas yang baru turun mengecek lokasi setelah aktivitas tersebut ramai diberitakan. Menurutnya, keluhan sebelumnya telah disampaikan warga, pihak sekolah hingga pengguna jalan.
“Sebetulnya aktivitas ini sudah lama. Kenapa setelah viral baru Polsek turun? Keluhan warga, sekolah dan pengendara sudah ada. Kendaraan pengangkut tanah juga meninggalkan ceceran di jalan hingga menimbulkan debu,” ujar Ely, Jumat (25/9/2026).
Ely meminta aparat dan Pemkab Serang tidak hanya mengecek kondisi di lapangan, tetapi juga memastikan status perizinan dan peruntukan lahan. Ia berharap Satpol PP turut melakukan pengawasan apabila ditemukan kegiatan yang belum memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Polsek Ciruas, Polres Serang, memang telah melakukan pengecekan lokasi pada Kamis (24/9/2026). Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan, pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat.
Dari keterangan pemerintah desa, aktivitas pengurugan sebelumnya telah diinformasikan kepada desa, namun disebut belum ada sosialisasi khusus kepada masyarakat terkait rencana dan peruntukan lahan.
Polisi menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan pengembangan Perumahan Taman Ciruas Permai oleh PT Pradipta. Aspek peruntukan lahan, administrasi dan perizinan masih dalam pendalaman.
Saat pengecekan, pihak pengembang tidak berada di lokasi sehingga klarifikasi dari pihak PT Pradipta masih diperlukan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang dan instansi terkait masih perlu dikonfirmasi terkait status perizinan kegiatan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: EJ
Penulis: Redaksi
Redaktur: Redaksi 3
