-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Operasi Lanjutan Tak Kunjung Dilakukan, Pasien Kecelakaan Kerja Diduga Terkendala Jaminan Biaya di RS Hermina Ciruas

Rabu, 16 September 2026 | 12.53 WIB Last Updated 2026-09-16T06:31:09Z

 

Serang, — Nasib memilukan dialami Rauf (29), warga Kampung Bonong, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten. Setelah mengalami dugaan kecelakaan kerja dan menjalani operasi pada bagian kepala, hingga kini Rauf disebut belum mendapatkan tindakan medis lanjutan yang menurut keluarga seharusnya sudah dilakukan.


Rauf mengalami kecelakaan kerja pada 29 Juni 2026. Ia terjatuh dari ketinggian sekitar tujuh meter saat sedang bekerja. Insiden tersebut mengakibatkan Rauf mengalami pendarahan serius pada bagian kepala.


Rauf kemudian mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Hermina Ciruas setelah pihak perusahaan memberikan jaminan pengobatan kepada rumah sakit. Selama kurang lebih sepuluh hari, Rauf menjalani perawatan dan tindakan medis, termasuk operasi pada bagian kepalanya.


Namun, persoalan muncul ketika Rauf disebut masih membutuhkan rangkaian tindakan operasi lanjutan.


Menurut informasi yang disampaikan keluarga, operasi kedua semestinya dilakukan pada 15 Agustus 2026. Akan tetapi, hingga 9 September 2026, tindakan tersebut belum terlaksana.


Keluarga mempertanyakan alasan belum dilakukannya tindakan medis tersebut. Pasalnya, mereka memahami bahwa operasi lanjutan tersebut masih berkaitan dengan penanganan akibat kecelakaan kerja yang dialami Rauf.


Saat dikonfirmasi, Dita, yang disebut sebagai bagian humas Rumah Sakit Hermina Ciruas, menjelaskan bahwa tindakan operasi dapat dilakukan setelah terdapat jaminan dari perusahaan atau pembayaran secara tunai.


Menurut keterangan tersebut, persoalan yang menjadi kendala adalah belum adanya jaminan kedua dari pihak perusahaan untuk tindakan lanjutan.


Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka menilai jaminan pengobatan yang sebelumnya diberikan perusahaan seharusnya mencakup rangkaian penanganan medis akibat kecelakaan kerja tersebut, bukan hanya tindakan awal.


Di sisi lain, pihak perusahaan juga belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan jaminan biaya pengobatan Rauf.


Suhendra, yang mengaku sebagai staf biasa di PT Karya Nagreg Lestari, saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan dirinya belum dapat memberikan keputusan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, keputusan berada pada Robby selaku pemilik perusahaan.


Persoalan ini juga telah dilaporkan keluarga Rauf kepada Dinas Tenaga Kerja, khususnya bidang pengawasan UPTD Ciruas.


Mustahal, Kabid Pengawasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan terkait untuk meminta keterangan. Pemanggilan tersebut disebut melibatkan PT Karya Nagreg Lestari maupun PT Kayu Asri Indonesia.


Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan mengenai hasil pemanggilan maupun kepastian penyelesaian pembiayaan dan tindakan medis lanjutan bagi Rauf.


Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut pasien korban kecelakaan kerja yang masih membutuhkan rangkaian pelayanan medis.


Tren5.co.id.masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen Rumah Sakit Hermina Ciruas, PT Karya Nagreg Lestari, PT Kayu Asri Indonesia, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara dan alasan belum terlaksananya tindakan medis lanjutan terhadap Rauf.


Penulis:(Ndy)


Redaktur: Redaksi 3