SERANG, — Program Revitalisasi TK PGRI Jawilan yang berlokasi di Kampung Simpang Tiga RT 015/RW 005, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan.
Pasalnya, pengerjaan program yang bersumber dari bantuan pemerintah senilai Rp327.412.000 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam sejumlah pekerjaan, khususnya pengerjaan atap, rangka baja, plafon serta sejumlah pekerjaan dan perabotan lainnya.
Padahal, berdasarkan papan informasi program, pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Selain persoalan dugaan keterlibatan pihak ketiga, kualitas sejumlah material yang digunakan juga menjadi perhatian. Dari pantauan di lokasi, terlihat penggunaan semen merek Patriot yang dinilai sebagai salah satu merek dengan harga relatif murah, serta material batu belah dan pasir batu yang kualitasnya turut dipertanyakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah seluruh material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan dalam program revitalisasi.
Pekerja Hanya Tiga Orang
Sorotan lainnya muncul dari jumlah tenaga kerja di lokasi. Saat dilakukan peninjauan, aktivitas pembangunan disebut hanya dikerjakan oleh tiga orang, terdiri dari satu tukang dan dua orang yang berperan sebagai kenek atau pembantu pekerja.
Bahkan, pada saat awak media berada di lokasi, tukang disebut tidak masuk sehingga pekerjaan hanya dilakukan oleh dua orang kenek.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan kondisi tersebut.
"Pekerja cuma tiga, satu tukang, dua kenek. Baru dimulai hari Rabu lalu. Upah harian, tukang Rp150 ribu, kenek Rp120 ribu. Tapi tukangnya tidak masuk hari ini, cuma kami dua kenek yang kerja," ujar pekerja tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai pekerjaan rangka baja atap dan plafon, pekerja tersebut menyebut pekerjaan itu dikerjakan oleh pihak lain.
"Kalau pekerjaan rangka baja atap dan plafon itu pihak lain. Kami diarahkan oleh Pak Sudiarto, guru di sini. Kepala sekolahnya Ibu Shopia. Kami hanya bekerja dalam jasa," ungkapnya. Sabtu (8/8/26).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa sebagian pekerjaan dalam program revitalisasi yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru melibatkan pihak ketiga.
Sementara ketika ditanyakan mengenai jenis, spesifikasi dan sumber material yang digunakan, pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Pekerja tersebut meminta agar persoalan material dikonfirmasi langsung kepada pihak panitia pembangunan sekolah.
Hal ini menjadi penting untuk diklarifikasi, mengingat nilai bantuan yang cukup besar dan program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi pada papan proyek/program, bantuan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Tahun 2026 Angkatan 28.
Adapun pekerjaan yang tercantum meliputi:
- Rehabilitasi ruang administrasi beserta perabotannya;
- Rehabilitasi ruang kelas beserta perabotannya;
- Rehabilitasi toilet beserta sanitasinya
- Pembangunan ruang UKS beserta perabotannya
Sanitasi;
- Pembangunan area bermain beserta APE luar ruangan; dan
- Penataan lingkungan.
Total dana bantuan tercantum sebesar Rp327.412.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender dan pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK PGRI Jawilan.
Dengan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga, penggunaan material yang dipertanyakan serta jumlah tenaga kerja yang relatif sedikit, pelaksanaan program tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak pengelola.
Sebab, apabila program tersebut memang ditetapkan sebagai swakelola murni, maka mekanisme pelaksanaan, pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban kegiatan semestinya dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan bantuan pemerintah.
Demikian pula terkait material yang digunakan. Dugaan penggunaan material dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi perlu dibuktikan melalui dokumen RAB, spesifikasi teknis maupun pemeriksaan pihak yang berwenang, sehingga tidak semata-mata berdasarkan penilaian di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak P2SP, Kepala TK PGRI Jawilan, Sudiarto selaku pihak yang disebut pekerja, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pekerjaan atap, rangka dan plafon.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis; Heriirawan
Editor: Redaksi 1
