LAMPUNG SELATAN, – Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri dua telepon seluler dari rumah warga di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial RP (31) ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka RP telah kami amankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam pencurian dua unit handphone di rumah korban dan menyebut ada dua orang lainnya yang ikut terlibat," ujar Tedi.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah S (43) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang. Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang tidur di dalam kamar.
Pelaku diduga masuk melalui jendela samping kanan kamar yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua handphone yang berada di atas meja, sekitar dua meter dari jendela.
Dua handphone yang dicuri masing-masing Vivo V2207 warna Metaverse Green milik korban dan Vivo V2238 warna Summer Cyan milik istri korban, BR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan korban tengah tidur. Pelaku masuk melalui jendela kamar, kemudian mengambil handphone yang berada di atas meja" kata Tedi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RP. Polisi mendatangi rumah tersangka di Desa Palas Pasmah dan langsung mengamankannya sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat diinterogasi, RP mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang kini masih berstatus DPO. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Vivo V2238 warna Summer Cyan yang diduga milik korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan kotak HP Vivo V2207 warna Metaverse Green dan kotak HP Vivo V2238 warna Summer Cyan sebagai barang bukti.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan dua orang yang disebut tersangka serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain," ujar Tedi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Untuk ketentuan yang dikenakan, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Penulis: Ifn Kaperwil Lampung
Editor: Redaksi 1
_1.jpg)