Banyuwangi, -- Pernahkah kalian membayangkan bagaimana jika data keuangan daerah dan pusat tidak pernah saling terhubung? Anggaran daerah tersusun tanpa arah yang jelas, kebijakan fiskal nasional disusun tanpa gambaran utuh kondisi lapangan, dan masyarakat kesulitan mencari dimana sebenarnya uang negara mengalir. Kekhawatiran seperti ini bukan hanya sekedar perandaian, melainkan persoalan nyata yang berusaha dijawab lewat kebijakan intregrasi data fiskal pusat daerah, sebuah langkah yang sering dipandang sebagai urusan teknis administratif belaka, padahal menyangkut fondasi akuntabilitas pemerintah.
Kebutuhan akan keterhubungan data seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam kerangka hukum Indonesia. Sejak dua dekade lalu, pemerintah sudah menyadari pentingnya sistem yang menghubungkan informasi keuangan pusat dan daerah. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk menunjang perumusan kebijakan fiskal nasional sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas desentralisasi. Sistem ini terus bertranformasi dari pendekatan manual berbasis kertas menuju sistem elektronik yang lebih efisien, sejalan dengan arah kebijakan e-government nasional.
Landasan kebijakan ini pada akhirnya perlu dibuktikan dalam praktiknya, dan Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang berupaya menerapkan secara konkret. Melalui implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat Kabupaten. Melalui forum Satu Data Kabupaten Banyuwangi yang menggandeng Badan Pusat Statistik setempat, pemerintah daerah berhasil menginventarisasi 5.400 data statistik sektoral dan 50 data spasial dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah maupun instansi vertikal, dengan 1.333 dataset di antaranya telah dapat diakses melalui portal Satu Data Banyuwangi. Asisten Administrasi dan Pembangunan Banyuwangi, Choiril Ustadi, menegaskan bahwa capaian daerah seperti penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi selama ini berawal dari basis data Banyuwangi Data Kuantitas Data (5.400 dataset) Kualitas Data (Valid & Akurat) yang akurat sebagai landasan program intervensi. Langkah ini patut diapresiasi, mengingat tidak semua daerah memiliki kapasitas kelembangaan dan komitmen politik untuk mendorong sinergi data lintas sektor.
(Infografis. Ilustrasi Al Ketimpangan Kuantitas dan Kualitas Data Pemkab Banyuwangi)
Ilustrasi ini menggambarkan fenomena data obesity, dimana melimpahnya jumlah dataset (5.400 dataset) pada infrastuktur digital serta menjamin nilai gunanya. Sebaliknya, satu sumber data yang valid dan akurat jauh lebih berbobot serta esensial dalam pengambilan keputusan strategis daripada tumpukan data mentah yang tidak terverifikasi.
Meski pencapaian patut diapresiasi, optimisme terhadap integrasi data fiskal tidak boleh menutup mata dari persoalan yang lebih mendasar, sebanyak data yang terkumpul benar benar berkualitas dan bisa diandalkan. Penelitian Yogasworo dan Suprayitno (2019) terhadap penyelengaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di lima kabupaten seperti Tegal, Cilacap, Kebumen, Sragen dan Semarang menemukan bahwa meski sistem sudah berbasis elektronik, kualitas informasi yang dihasilkan belum sepenuhnya memenuhi kriteria informasi yang berguna. Ditemukan perbedaam angka antara laporan resmi berbentuk cetak (hardcopy) dan data hasil sistem, sebagian akibat proses pemetaan (mapping) akun yang belum sempurna, sebagian dikarenakan perbedaan format pelaporan antar peraturan yang berlaku, seperti Permendagri 13 dan Permendagri 64 yang teryata memiliki struktur akun yang berbeda sehingga menyulitkan konsolidasi data lintas peraturan.
Dampaknya bukan hanya masalah teknis namun terdapat beberapa kasus ketidaksesuaian yang mencapai skala material:
- Perbedaan realisasi pembiayaan neto antara data sistem dan laporan cetak mencapai lebih dari sepertinya nilai aslinya.
- Ketidaksesuaian sebesar ini dapat menyesatkan analisis dan pengambil
- Kebijakan, memengaruhi perencanaan anggaran, evaluasi kinerja fiskal, dan alokasi sumber daya.
- Ketidakselarasan antar format dan praktik pemetaan yang tidak konsisten sehingga menyulitkan audit, mengurangi transparansi, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap data pemerintah.
Walaupun temuan ini tidak secara langsung menggambarkan kondisi di wilayah Banyuwangi, namun menjadi pengingat penting secara nasional:
- Digitalisasi dan penambahan jumalah dataset, sebanyak apapun angka nya tidak otomatis menjamin data tersebut akurat, relevan, bebas dari kesalahan.
- Kualitas data di tingkat hulu meliputi standar pencatatan, pelatihan petugas, validasi internal, dan harmonisasi format akuntansi harus diperbaiki agar sistem elektronik menghasilkan informasi yang berguna
- Tanpa perbaikan, tampilan rapi di dashboard berisiko hanya memindahkan masalah lama ke wajah yang lebih modern demi formalitas administratif semata, sementara subtansi tata kelola tetap terabaikan.
Persoalan ini sebenarnya bukan tanpa jalan keluar. Penguatan kualitas data mestinya berjalan seiring dengan perluasan kuantitasnya, bukan menunggu salah satu selesai terlebih dahulu baru mengejar yang lain. Pertama, Pemerintah perlu terus mendorong kapasitas sumber daya manusia di tingkat OPD dan pemerintah desa, sehingga proses input dan verifikasi data tidak bergantung pada segilintir petugas yang paham sistem, sementara yang lain hanya mengisi formulir tanpa memahami konsekuensi dari data yang dimasukkan. Kedua, Mekanisme verifikasi dan validasi sebaiknya dilakukan secara rutin dan otomatis, bukan hanya mengadalkan forum tahunan seperti Forum Satu Data yang bersifat insidental. Ketiga, Proses mapping dan rekonsiliasi data yang menjadi sumber utama kesalahan dalam temuan SIKD nasional perlu dibuka seluas luasnya, sehingga publik dan akademisi dapat ikut mengawasi dan menemukan celah yang sering muncul. Terakhir, Keterlibatan masyarakat sebagai pengguna data publik harus diperluas, bukan hanya lewat portal yang dapat di akses, tetapi juga melalui edukasi tentang cara membaca dan memanfaatkan data. Dengan begitu tidak sekadar menjadi laporan administratif sementara, melainkan menjadi instrumen kontrol sosial yang hidup dan dipahami oleh warga, bukan hanya oleh teknokrat dan pejabat desa.
Pada akhirnya, integrasi data fiskal pusat daerah tidak bisa dinilai hanya dari secanggih apa sistemnya, serapi apa dashboard yang dipamerkan dalam forum resmi, atau seberapa banyak dataset yang berhasil dihimpun dalam angka angka yang mengesankan. Yang lebih menentukan adalah sejauh mana data yang mengalir di dalamnya benar benar akurat, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada Kementrian Keuangan atau forum evaluasi tahunan, tetapi juga kepada masyarakat yang berhak tahu ke mana uang mereka digunakan dan sejauh mana kebijakan yang diambil benar benar perpijak pada kenyataan di lapangan. Banyuwangi telah menunjukkan langkah awal yang berani lewat kolaborasi lintas
OPD, BPS dan pemerintah desa dalam menghimpun ribuan dataset fiskal dan statistik sektoral. Namun, keberhasilan integrasi baru bisa benar benar diukur ketika kualitas data menjadi prioritas yang setara dengan kuantitasnya bukan hanya sekedar pelengkap dari sistem yang terlihat modern di permukaan, tetapi fondasi nyata bagi tata kelola fiskal yang jujur, akurat, dan dapat dipercaya oleh publik yang diwakilinya.
Oleh: Putri Nita Kurniasari, Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Editor: Redaksi 1

