SERANG, – Aktivitas galian C berupa penambangan tanah di wilayah administrasi Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Kampung Jambon, diduga masih beroperasi meski sebelumnya sempat disebut tidak lagi melakukan aktivitas penambangan.
Pantauan awak media bersama aktivis LSM saat melintas di lokasi menunjukkan adanya aktivitas kendaraan truk yang keluar masuk area tambang mengangkut material tanah.
Dugaan masih beroperasinya aktivitas galian tersebut juga diperkuat oleh keterangan salah seorang warga yang berada di sekitar akses masuk lokasi.
"Ya jalan, ke dalam saja nanti temuin cekernya," ujar seorang tukang parkir yang berada di sekitar lokasi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah dari lokasi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pengurukan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Menyikapi temuan tersebut, Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten bersama instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan terhadap legalitas serta kelengkapan perizinan aktivitas pertambangan tersebut.
"Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau aktivitas pertambangan tanpa izin, kami berharap dapat ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ely Jaro. Rabu 17 Juni 2026.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas galian C perlu dilakukan secara serius mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek legalitas usaha pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, gangguan ketertiban lalu lintas, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Hal tersebut sejalan dengan hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Banten yang sebelumnya menyoroti masih maraknya aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Ombudsman meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang guna menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ely Jaro berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas galian tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, lingkungan hidup, dan aturan operasional angkutan tambang yang berlaku.
Guna melengkapi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media masih berupaya menelusuri dan mencari informasi terkait pihak yang bertanggung jawab maupun pengelola aktivitas galian C tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, identitas pengelola atau penanggung jawab kegiatan penambangan dimaksud belum diketahui secara pasti, sehingga belum dapat dilakukan konfirmasi maupun dimintai keterangan resmi terkait legalitas perizinan dan aktivitas operasional di lokasi tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada pihak yang merasa memiliki keterkaitan dengan pemberitaan ini, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
