Tangerang, -- Aparatur pemerintah setempat yang membiarkan Galian C Ilegal di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang diduga dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Sabtu, 13 Mei 2026.
Perlu diketahui bahwa pemerintah daerah yang membiarkan aktivitas tambang Galian C ilegal beroperasi berpotensi dikenai sanksi administratif (seperti teguran atau evaluasi jabatan dari pemerintah pusat) dan sanksi pidana. Aparatur yang dengan sengaja melakukan pembiaran dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Konsekuensi hukum jika pembiaran terhadap Galian C tak berizin terus terjadi:
1. Sanksi untuk Aparat dan Pemerintah Setempat
- Pemerintah pusat (seperti Kementerian ESDM atau Ombudsman) dapat memberikan rekomendasi penertiban, evaluasi kinerja, hingga sanksi disiplin ASN jika terbukti ada pembiaran tugas pengawasan secara sengaja sebagai sanksi administratif.
- Aparat penegak hukum atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun sebagai sanksi pidana ( Pasal 421 KUHP).
2. Sanksi untuk Pelaku Usaha / Penambang Ilegal (Aktivitas tambang tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Pelaku dapat dijatuhi denda hingga Rp100 miliar.
- Jika menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan fasilitas umum, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan dan denda berat berdasarkan undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Camat Sindang Jaya memberikan tanggapan ketika ditanya tentang izin galian c di Desa Sindang Asih menyampaikan, Iya mangga, saat ini belum ada informasi dari Alam Sutera.
Saat ditanya apakah pelaku galian c didesa sindang asih sudah melapor atau memiliki izin, camat menjawab , belum lapor bang, balas chatingan sang camat.
Tidak berselang habis menjawab pertanyaan awak media melalui chatingan whatsApp, camat menelpon dalam percakapan mengatakan, nanti nanti kita cek lokasi nya ya, tutupnya.
Sedangkam diwaktu terpisah ketika dikonfirmasi Kepala Desa Sindang Asih menjelaskan, Oooohhhh itu punya alam sutra dan itu di luar wewenang desa mangga langsung aja ke alam sutera.
Lanjut Kades Sindang Asih, Iyah sudah ada pemberitahuan mau ada kegiatan itu, kalau tanah milik alam sutera yang digali sama mereka untuk kepentingan mereka, jadi desa tidak mempunyai kewenangan apapun, katanya.
Masih Kades, Kalau alam sutera mah ijin nya langsung ke bupati, gak kenal mereka mah sama lurah, levelan nya sudah tingkat bupati dan kapolres, tandasnya dalam Whatsap.
" Ya pastilah sekelas alam sutera pengembang kelas nasional. Selama tidak ada yang terganggu tidak ada masalah. Saya tidak mau berdebat masalah itu bukan urusan saya. Ya langsung aja ke pihak pelaksana. Sudah ya, saya lagi ada tamu," ucapnya.
Disinggung tentang nama dan nomor pelaksana galian c Kades Sindang Asih menyatakan, Waduuuuhhh gak tau bos gak kenal.
Sedangkan Pihak alam sutera belum dapat diminta keterangannya.
Media kami terima hak jawab, hak koreksi, hak klarifikasi yang sudah diatur di UU Pers.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
