Serang, -- Berdiri berdempetan dengan pemukiman warga, PT. Cipta Paperia yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten diduga selain mencemari lingkungan juga tidak memberikan CSR kepada warga terdampak.
Dimana sebelumnya perusahaan yang berdekatan dengan sungai Ciujung ini didenda dalam gugatannya, KLH menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, terutama pasal 103 tentang dugaan pendamping ilegal maupun pemilahan baku, melewati ambang baku mutu lingkungan di pasal 98 dan didenda 1M.
Diduga karena kelalai dari PT Cipta Paperia sehingga mencemari air sungai Ciujung sehingga KLH melakukan penindakan secara hukum berlaku, Senin, 20 April 2026.
Selain mencemari air sungai ciujung dengan limbah non b3 nya, PT Cipta Paperia diduga tidak memberikan kompensasi atau CSR kepada warga terdampak dengan keberadaan perusahaan tersebut.
Dari hasil telusur awak media dilokasi PT Cipta Paperia bahwa terdapat kurang lebih sekitar 3 cerobong pembuangan asap dari pembakaran batu bara dengan suara berisik.
Salah seorang warga disekitar PT Cipta Paperia ketika diwawancarai mengatakan, Perusahaan ini sudah lama berdiri, kalau ditanya tentang CSR kita belum pernah diberikan oleh perusahaan.
Kita hanya dapat kebisingan suara mesin yang 24 jam hidup, ditambah lagi jika arah angin ke rumah, maka kami akan merasakan debu sisa pembakaran batubara, cetusnya.
Sedangkan pihak manajemen PT Cipta Paperia dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten belum dapat diminta keterangannya sampai berita diterbitkan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
