Kalianda, -- Camat Kalianda, Ruris Apdani, menekankan tujuh poin penting kepada para kepala desa dan lurah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kalianda, Kamis (12/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Rakor tersebut dihadiri jajaran perangkat, Forkompincam Kalianda, kecamatan, para kepala desa, lurah, se-Kecamatan Kalianda, perwakilan dari Polsek Kalianda serta para tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus memastikan berbagai program pemerintah daerah berjalan optimal hingga tingkat desa.
Dalam arahannya, Ruris Apdani menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikan merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, agar seluruh jajaran pemerintahan menjaga stabilitas wilayah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan arahan langsung dari Bapak Bupati yang harus kita jalankan bersama, mulai dari menjaga keamanan hingga memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Ruris Apdani.
Adapun tujuh poin penting yang disampaikan dalam rakor tersebut meliputi:
Pelayanan publik di desa harus tetap berjalan, termasuk menjelang libur Hari Raya Idulfitri.
Menggiatkan kembali budaya gotong royong, terutama membersihkan lingkungan dan saluran air untuk mengantisipasi banjir.
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar wilayah tetap kondusif.
Meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana, seperti banjir, longsor, pohon tumbang, dan rumah roboh.
Memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan menjelang arus mudik Lebaran.
Mengantisipasi gangguan sosial, termasuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Memastikan setiap kejadian di desa segera dilaporkan dan ditangani cepat agar tidak berdampak luas.
Sementara itu, Junaidi, Kepala Desa Kedaton yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kalianda, menyampaikan dukungannya terhadap arahan tersebut. Ia juga mengusulkan agar pihak kecamatan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi aparatur desa dalam menjalankan instruksi dari pemerintah daerah.
“Kami berharap ada surat edaran dari kecamatan agar seluruh aparatur desa dan kelurahan memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan arahan Bupati,” ujar Junaidi ketua APDESI.
Menanggapi hal tersebut, Ruris Apdani menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Camat Kalianda, Muhammad Nur, juga menegaskan pentingnya komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan yang maksimal dari aparatur desa akan berdampak langsung pada kepuasan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
“Dengan pelayanan yang baik dan kerja sama yang kuat antara pemerintah kecamatan dan desa, diharapkan Kecamatan Kalianda dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ifn Kaperwil Lampung
Editor: Redaksi 1
