-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Pengeledahan Kantor Pertanahan Kota Serang Oleh Kejari

Rabu, 04 Maret 2026 | 21.31 WIB Last Updated 2026-03-04T14:32:50Z



Serang,  – Bahwa pada hari Selasa 03 Maret 2026, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan Pengeledahan pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang yang beralamat Jl. Raya Serang - Pandeglang, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. 


Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengurusan Perizinan di BPN Kota Serang periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Bahwa pengeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 03 Maret 2026. Penggeledahan dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 untuk mengumpulkan alat bukti.


Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan beberapa Barang Bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang dduga berkaitan dengan Tindak Pidana yang diantaranya :


• Beberapa dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan pengurusan tanah, 

• 1 (satu) unit PC,

• 2 (dua) unit Laptop, 

• 20 (dua puluh) unit Handphone dan 

• Uang Tunai sebanyak Rp.228.150.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).


Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan pada Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses Penyidikan lebih lanjut. Proses penggeledahan berjalan secara kondusif dan disaksikan oleh seluruh Pegawai pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB. Serta pada saat dilakukan Penggeledahan pelayanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa.


Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Bpk Dr. I.G. Puniya Atmaja, SH. MH) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang (Bpk. Muhamad Lutfi Andrian, S.H.) menyampaikan, Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses -1- dalam penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.



Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1