Serang, -- Sempat viral berita berjudul “Terbongkar Kasi P2 BPN Kabupaten Serang Diduga Sering Terima Setoran Hasil Jual Beli Pertek” pada platform Tik Tok yang diunggah ulang oleh akun @surademokrasi.com, Kamis, 5 Maret 2026.
Kemudian berimbas pada sanksi tegas dari Elfidian Iskariza, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Serang terhadap bawahannya yang dituduh telah membocorkan adanya setoran hasil jual beli Rekomendasi Pertek di BPN Kabupaten Serang.
Namun kebijakan sanksi dari Kakan tersebut diduga terkesan tebang pilih, hanya dia sebagai pegawai bawahan yang bukan pejabat yang terkena imbas diberikan sanksi tegas yaitu diputus hubungan kerja sebagai pegawai bantuan di BPN Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan oleh mantan pegawai bawahan yang baru saja diputus hubungan kerja di BPN Kabupaten Serang, yang kemudian merasa tidak terima dan menuntut keadilan serta tidak mau disebut namanya kepada awak media.
Menurut sumber dari mantan pegawai bawahan di BPN Kabupaten Serang, yang namanya tidak mau disebutkan tersebut, katanya, jika Kakan mau bertindak tegas dalam memberikan sanksi harus adil. Kenapa hanya dia saja yang diberikan sanksi oleh Kakan BPN Kabupaten Serang.
Lanjutnya, sementara Yenpi Kasi P2 BPN tidak diberikan sanksi oleh Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Serang. Padahal Yenpi itu adalah merupakan salah satu pejabat sebagai Kasi P2, yang telah mengakui duluan meminta hadiah kepada para pemohon izin rekomendasi Pertek.
Tambahnya, juga merupakan salah satu pejabat di BPN yang diduga sering terima setoran hasil Pungli jual beli Rekomendasi Pertek. Seharusnya Yenpi pun harus diberikan sanksi sangat tegas juga oleh Kakan. Justru Yenpi yang diduga pejabat korup sering terima bentuk gratifikasi dibiarkan bebas tidak diberikan sanksi oleh Kepala Kantor BPN.
Ketika Kepala Kantor (Kakan) Kabupaten Serang saat dimohon bertemu untuk dimintai konfirmasi melalui chat WA oleh awak media, hingga sampai berita ini ditayangkan ke muka publik, Kakan belum mau merespon juga.
Sumber: (YG/e)/ EJ
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
