-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Aksi Curanmor Subuh Hari di Natar Berakhir di Tangan Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 12.03 WIB Last Updated 2026-03-14T05:05:20Z


Lampung Selatan, — Aparat Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Pelaku berinisial M. (33) ditangkap pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait hilangnya sepeda motor miliknya.


Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.


“Pelaku berhasil kami amankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Sepeda motor milik korban diketahui sempat diposting untuk dijual oleh pelaku di Facebook,” ujar Setio.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Tanjungsari I, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Saat itu korban P.F. (30) menyadari sepeda motor miliknya hilang dari dalam rumah.


“Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu dan keluar melalui pintu depan rumah,” kata Setio.


Sepeda motor yang dicuri pelaku yakni Yamaha Vixion warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BE 4475 DX. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan unggahan sepeda motor yang diduga milik korban di salah satu situs jual beli di Facebook. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.


“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 4475 DX yang merupakan milik korban.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



Penulis: Ifn Kaperwil Lampung 


Editor: Redaksi 1