Tangerang, -- Tak miliki Papan Nama Proyek ( PNP), tiada pengawasan juga tak ada pelaksana, pemasangan Paving Block Rt 008 RW 001 Kampung Cadas, Desa Karet, Kecamatan Sepatan Tangerang, Banten diduga asal jadi dan ambrudul, Sabtu, 22 November 2025.
Hasil pantauan awak media dilokasi pemasangan paving block diduga asal jadi dan amburadul, diduga tidak mengunakan pasir abu, kasting lebih tinggi dari paving, dasar yang masih ada sebagian paving utuh, hingga tidak ada pemadatan.
Tukang pekerja tak gunakan Alat Pelindung Diri (APD)Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3) minimnya pengawasan.
Salah seorang pekerja saat diwawancarai tentang pekerjaan paving block di Desa Karet Sepatan mengatakan, kalau untuk pengawas dilapangan nama Jaya.
Sedangkan untuk Pemborong bernama Soleh. Kalau soal PNP kita tidak tahu karena tidak dipasang, ucapnya.
Soal tenaga ahli kita tidak ada pak, kalau proyek ini setahu saya dari Provinsi Banten, tapi dari Dinas mana kurang tahu pak, jelasnya.
Untuk lebih detail silahkan saja hubungi Pak Jaya dan Pak Soleh, imbuhnya.
Ditempat yang berbeda Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten menyoroti kegiatan siluman tersebut, seharusnya pekerjaan pemasangan paving block di Desa Karet tidak ada ke transparansian kepada masyarakat dan sosial kontrol kebijakan pemerintah karena ada anggaran dari kita sebagai pembayar pajak, ucapnya.
Disamping itu, kita lihat hasil dari dokumentasi teman teman wartawan dilapangan, banyak sekali kejanggalan dalam pekerjaan, baik penanaman Kastin hampir rata dengan dasar, hingga tidak ada pengawasan, tidak ada papan proyek sebagai alat keterbukaan publik, sesalnya.
Undang-Undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik mengenai anggaran proyek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Hak masyarakat atas informasi anggaran proyek. Sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terbaru mencakup pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggarannya. Pelanggaran seperti sengaja menghancurkan dokumen informasi publik atau memberikan informasi palsu bisa dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta dan mungkin lebih, tutupnya.
Sedangkan Jaya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab Hampura, langsung ke Soleh saja.
Sedangkan Soleh saat dimintai keterangannya mengatakan, maaf kerjaan dimana, saya diam di pasar baru, maaf tidak ada kaitannya, tutupnya.
Reporter: Redaksi
