-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Rapat Koordinasi PPNS Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 | 07.57 WIB Last Updated 2025-10-30T00:58:18Z


SERANG, - Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025, dengan tema optimalisasi peran PPNS dan Penyidik Polri pengemban fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam penegakan hukum yang Presisi guna mendorong terwujudnya asta cita, Rabu (29 Oktober 2025).


Pelaksana kegiatan dari Polda Banten yaitu Kombes Pol Yudhis Wibisana (Direktur Reskrimsus Polda Banten), AKBP Bronto Budiyono (Wadir Reskrimsus Polda Banten). Undangan eksternal yaitu Kepala BBPOM Serang, Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan , Kepala Kemenkum Kanwil Banten, Kepala Kantor Pajak DJP Banten, peserta PPNS (sebanyak 50 orang).


Kegiatan tersebut dibuka oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana, dilanjutkan pemberian penghargaan kepada PPNS yang aktif dan sering berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Banten.


Dalam sambutannya, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri dalam menangani perkara.


"Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum dan keadilan yang Presisi guna mendorong terwujudnya asta cita, sesuai dengan program Presiden RI. Rakor ini juga membahas beberapa isu strategis terkait dengan penanganan perkara, termasuk pentingnya memahami KUHAP dan undang undang lainnya dalam proses penyidikan," jelas Yudhis.


Yudhis menambahkan, Rakor ini juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan soliditas PPNS dan Penyidik Polri pengemban tugas Korwas PPNS yang Presisi dalam penegakan hukum guna mendukung transformasi ekonomi nasional. Agar peserta Rakor pengemban fungsi PPNS dapat mengungkapkan kendala-kendala yang ada di lapangan agar dapat dipecahkan secara bersama-sama. Selain untuk memperkuat sinergitas kepada seluruh PPNS, kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi upaya pelaksanaan program kerja sesuai prosedur.


R. Isjuniyanto dari Kejaksaan Tinggi Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan koordinasi PPNS dengan kejaksaan terkait penanganan Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan Tipiring.


Fajar Suryadi dari Kemenkum Kanwil Banten sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan legalitas PPNS.


Prof. (HC) Dr. Dadang Herli sebagai narasumber, menjelaskan dan memaparkan berkaitan pembuktian penyidikan Tindak Pidana Khusus.


(red).