-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Legalitas SMK dan LPK Gyokai Dipertanyakan, Diduga Mulai Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12.41 WIB Last Updated 2025-10-29T05:42:25Z

 

Kabupaten Tangerang, — Aroma ketidakberesan tercium dari aktivitas pendidikan di SMK dan LPK Gyokai yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Lembaga yang mengaku menyelenggarakan pelatihan kerja dan pendidikan kejuruan itu diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi dari instansi pemerintah terkait.


Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut telah berjalan diduga sebelum izin operasionalnya terbit, bahkan menampung puluhan siswa. Ironisnya, hingga kini LPK Gyokai belum ada bukti kuat bahwa lembaga itu terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja setempat.


Dikutip dari laman binalattas.kemnaker.go.id berdasarkan hasil pencarian di laman tersebut tidak tertera nama LPK Gyokai, lalu untuk data sekolah berdasarkan laman dapo.kemendikdasmen.go.id tertera bahwa nama sekolah adalah SMKS Gyokai Indonesia Kompeten diduga belum memiliki akreditasi, sedangkan izin operasional baru terbit tanggal 7 Mei 2025, hal ini perlu ditelusuri dan pihak Disnaker serta Dinas Pendidikan Provinsi untuk sekolah Menegah Atas dan Kejuruan KCD wilayah Kabupaten Tangerang harus turun ke lokasi agar para lulusan dari pelatihan maupun sekolah menengah kejuruan bisa tersalurkan. Karna diketahui siswa yang sekolah di SMK dan LPK Gyokai sudah ada dari tahun ajaran 2024/2025


Ketua Umum Perkumpulan Delegasi Sosial Bersama Rakyat ( Dobrak) Dahlan, S,Pd mengungkapkan, " Jika benar lembaga tersebut beroperasi sebelum izin operasionalnya  terbit, maka aktivitas belajar mengajar di sana berpotensi melanggar aturan hukum dan membahayakan masa depan para siswa terutama yang mendaftar sebelum izin operasional terbit, selain ijazah yang mungkin tidak diakui, juga keberadaan lembaga semacam ini juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan pada umumnya," ungkapnya saat diwawancara oleh awak media, Rabu, 29 Oktober 2025.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan melalui Kantor Cabang Daerah (KCD) wilayah Kabupaten Tangerang, namun masih belum tersambung.



Reporter: Acong fmc