-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Proyek Revitalisasi Diduga Ala Kadarnya, Sungai Cidurian Mampet, Warga Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 | 15.06 WIB Last Updated 2025-09-24T08:07:24Z


Kabupaten Tangerang, – Proyek revitalisasi Sungai Cidurian yang seharusnya membawa harapan, kini diduga berubah menjadi sumber malapetaka. Hujan deras yang mengguyur wilayah Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya beberapa hari terakhir membuat aliran sungai mampet dipenuhi sampah dan timbunan urugan proyek. Akibatnya, air meluap hingga merendam rumah warga.


Alih-alih menekan risiko banjir, proyek bernilai miliaran rupiah ini malah melahirkan genangan baru. Sungai yang seharusnya hidup kembali kini berubah jadi selokan raksasa, bau, dan rawan penyakit.


“Katanya revitalisasi biar banjir berkurang, tapi yang ada malah bikin banjir masuk rumah. Sungai penuh tanah urugan sama sampah. Kalau hujan, air langsung meluber,” keluh seorang warga Sindang Panon yang enggan disebutkan namanya dengan nada kesal.


Manajemen aliran sementara Harus ada drainase darurat agar aliran tetap lancar selama proyek berlangsung Tidak ada, air hujan langsung meluap ke pemukiman. Penanganan material urugan Urugan wajib ditata rapi, tidak boleh menghalangi badan sungai Urugan berserakan, mempersempit aliran dan menyumbat sungai.


Pengendalian sampah, pembersihan sungai wajib dan rutin dilakukan agar sampah tidak menumpuk, terbawa arus, menyumbat aliran air sungai.


Keselamatan & Kesehatan Kerja ( K3) di area proyek wajib aman dan bebas risiko bagi masyarakat terdampak banjir, lingkungan kotor dan berbahaya. Dampak sosial lingkungannya revitalisasi harus mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru memicu banjir baru, warga resah dan menanggung kerugian.


Seharusnya mereka berpedoman UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015.



Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa aliran sungai tidak boleh dihambat, proyek wajib menjamin fungsi sosial lingkungan, dan pengawasan teknis adalah tanggung jawab pemerintah. Fakta di lapangan di Sindang Panon jelas menunjukkan pelanggaran.


Sejumlah aktivis lingkungan menuding proyek ini dikerjakan asal-asalan. Kontraktor dianggap abai terhadap standar teknis, sementara pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dinilai lalai dalam pengawasan.


“Ini proyek pakai uang rakyat, tapi pelaksanaannya amburadul. Kami menduga ada praktik mark-up anggaran dan lemahnya kontrol dari instansi terkait. Revitalisasi kok malah bikin warga sengsara? Ini indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas seorang aktivis BCW.


Warga Sindang Panon yang resah kini tak lagi hanya mengeluh. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan.


“Kami minta Kejari, APH bahkan KPK jangan diam saja. Proyek ini jelas-jelas merugikan rakyat. Kalau dibiarkan, bisa jadi ada permainan anggaran di baliknya,” ujar seorang warga lainnya yang enggan disebut namanya.


Reporter: Acong fmc