-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Penanganan Laporan Warga, Polsek Cibadak Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 20 September 2025 | 22.25 WIB Last Updated 2025-09-20T15:27:32Z


Lebak, - Dugaan tindak pidana pembuatan video tidak senonoh dan menyebarkan luaskan melalui media elektronik terjadi pada hari Minggu 23 Agustus 2025.



Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak /Sek. Cibadak, Tanggal 23 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana membuat vidio tidak senonoh dan menyebarluaskan terjadi sekitar jam 11.20 Wib, di  Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak,  Kabupaten Lebak, Banten.




Menurut Kanit reskrim Aipda hakiki,.S.H,  Bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang di laporkan pada tanggal 23 Agustus 2025 oleh DS tentang dugaan tindak pidana membuat Vidio tidak senonoh, menyebarluaskan melalui media elektronik dalam proses penyelidikan dan sudah berkoordinasi dengan satreskrim polres lebak, jelasnya Jumat 19 September 2025.



Kami juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor.: B/09/IX/2025/Reskrim, tanggal 13 September 2025. Kepada Pelapor, ungkapnya.



Adapun Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 4 ayat (1) UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE masih dalam pemyelidikan dan sudah melakukan kordinasi dengan satreskrim polres lebak dan telah di lakukan gelar perkara di polres lebak, terangnya.



Lanjut Kanit, Jika dikemudian hari ada fakta-fakta dan atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut, tutupnya.



Reporter: Distributor Rilis