SERANG, -- Sidang pertama yang dijalani terdakwa Nanang Nasrulloh (selaku Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri) dan kawan kawan berkaitan kasus pungutan liar di Kawasan Pancatama Cikande yang terjaring Operasi Pekat Maung Polda Banten pada bulan Mei 2025, bertempat di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28 Agustus 2025).
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (08 Mei 2025). Penangkapan mereka berdasarkan laporan informasi ke Polda Banten Laporan Informasi Nomor:LI/27/V/2025/Ditreskrimum.
Pada kesempatan tersebut, JPU membacakan surat dakwaan di depan Hakim dan para terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan kembali dalam 7 hari kerja mendatang.
Reporter: Distributor Rilis