Serang, -- Di balik Kasus pembunuhan Petry Sihombing (35 tahun), warga perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang akhirnya terungkap.
Petry Sihombing ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya dengan posisi tengkurap dan tangan terikat ke belakang, usut punya usut, suami, Wadison Pasaribu (37 tahun) lantaran panik, sengaja mengikat dan membungkus dirinya dengan karung untuk merekayasa seolah-olah peristiwa pembunuhan itu merupakan perampokan.
Dalam press con Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, memaparkan sebelunya sama sama kita ketahui kasus di purianggrek blok G 10 No.11 adalah kasus pembunuhan kekerasan.
Pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wadison Pasaribu terhadap istrinya sendiri, Petri Sihombing, di Komplek Puri Anggrek Blok G10 No. 11 RT 09 RW 08, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Awalnya, keluarga Wadison melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Serang Kota, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dan Unit Reskrim Polsek Walantaka, ditemukan bahwa kejadian tersebut bukanlah perampokan, melainkan pembunuhan yang telah direncanakan.
Tindakan pelaku dimulai dengan mencekik korban menggunakan tangan kiri dan menutup mulut korban dengan tangan kanan. Saat korban melawan dan berteriak "tolong tolong tolong!", pelaku semakin kuat menekan korban selama kurang lebih 5 menit.
Setelah mengira korban tak berdaya, Wadison kemudian melilitkan kelambu ke wajah dan mulut korban sebanyak tiga kali lilitan, lalu tali kuning dari kelambu dililitkan dua kali ke leher korban dan ditarik selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku mengikat leher korban dengan simpul tali tampar yang diikatkan ke teralis jendela kamar, sehingga kepala korban tergantung dan tubuhnya tertelungkup di atas kasur.
"Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali ties, lalu membiarkannya selama sekitar satu jam untuk memastikan korban benar-benar meninggal," kata yudha satria kepada wartawan dalam pres con. Kamsi (5/6/2025).
Dalam kurun waktu satu jam itu, Wadison merekayasa kejadian seolah-olah merupakan tindak perampokan. Ia merusak engsel pintu menggunakan blencong dan obeng, memukul wajah dan kepalanya sendiri menggunakan ulekan, mengikat dirinya sendiri, dan mengacak-acak rumah agar tampak seperti korban pencurian.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polresta Serang Kota yang disampaikan yudha
"Ingin menikah lagi dengan perempuan lain pacarnya karena sudah tidak cinta kepada istrinya (korban), akan tetapi di agama dan adat tersangka (Batak) tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. Selain itu, tersangka ingin hak asuh anak jatuh kepada dirinya, sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur".
Lebih lanjut ,Wadison diketahui menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Rani sejak November 2023. Hubungan ini pernah diketahui oleh Petri pada Maret 2025, namun Wadison berjanji untuk mengakhirinya. Dalam kenyataannya, hubungan itu tetap berlanjut, bahkan Rani mendesak untuk dinikahi.
"Membekap dan mencekik dengan tangan, kemudian menjerat kepala dan leher menggunakan kelambu dan tali tambang hingga korban meninggal dunia," Tambah yudha satria.
"Salah satu langkah manipulatif yang dilakukan oleh Wadison untuk menyamarkan perbuatannya adalah menyetubuhi korban sebelum kejadian, agar korban tidak curiga, dan membuang KTP-nya di jalanan sekitar lokasi untuk mengaburkan identitas dirinya sebelum tiba di rumah dari tempat kerjanya di Bayah, Lebak," pungkasnya.