-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

5 Penguna Sabu-sabu Ditangkap Polsek Panengahan

Jumat, 20 Juni 2025 | 13.22 WIB Last Updated 2025-06-20T06:24:41Z


Lampung Selatan, -- Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin langsung Kapolsek IPTU Donal Afriyansah berhasil amankan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu diwilayah Desa Ruguk,Kec. Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (18/6/25) sekitar pukul 22.30 Wib.


"Jadi kemarin, pada hari Rabu (18/6/25) sekitar pukul 19.00 wib kami mendapatkan informasi bahwa ada yang hendak melakukan transaksi jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan TKP. Alhamdulillah gerak cepat anggota kami, sekitar pukul 22.00 wib berhasil mengamankan 2 orang laki-laki di dekat jembatan desa ruguk berinisial MS dan ADW berikut barang bukti sabu didalam plastik klip kecil bruto seberat 3,11 gram," Ungkap Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriyansah. 


Kapolsek menambahkan, bahwa setelah diamankan, kedua orang tersebut diintrogasi petugas dan membeberkan barang tersebut adalah milik BW, selanjutnya kami menyisir dan melakukan penggeledahan di rumah BW ternyata ditemukan bongkahan kristal bening dan taperware warna kuning yang berisikan kristal putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.


"Setelah kami kembangkan ternyata ada warga lain yang juga memiliki narkoba jenis sabu yakni berinisial AD. Kemudian, sekitar pukul 00.00 Wib, kami juga langsung menggeledah rumah milik AD ini, ternyata yang menyimpan barang tersebut adalah tersangka MMA. Jadi barang milik AD dan MMA ini disembunyikan didalam Freezer ikan. Disitu kami menemukan sebuah plastik yang berisikan 5 taperware dan masing-masing taperware itu berisikan sabu, lalu barang bukti dan para tersangka langsung di gelandang ke polsek penengahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk total barang bukti yang kami amankan ini yakni narkoba jenis Sabu dengan total seberat 1,09 Kilogram. Ada tersangka ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan dalam satu malam yakni inisial MS (17), ADW (16), BW (26), MMA (20), dan AD (16). Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas IPTU Donal Afriyansah.



Penulis: Lieana