Tangerang, -- Pekerjaan proyek turap penahan tanah ( TPT ) di kampung babakan, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka diduga tidak memasang papan informasi dan abaikan K3 seperti proyek tak bertuan, Jumat, 23 Mei 2025.
Proyek kegiatan dengan alokasi anggaran yang tidak diketahui, karena tidak menampilkan papan informasi
Padahal sudah jelas sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Salah satu pekerja saat diwawancarai oleh awak media mengatakan," kalo papan proyek kita gak tau pak, kita hanya pekerja, lebih jelasnya tanya ke bos saya saja pak," ucapnya
Ditempat yang sama saat awak media menemui mandor dilokasi kegiatan," kalo saya cuma ngeborong pekerja saja, untuk papan informasi itu belum dipasang dan setau saya ini dari dinas bina marga," ungkap mandor
Masih dengan mandor," untuk SPK belum turun pak tapi coba tanya saja ke pak toni, soalnya saya diminta kerja oleh toni," pungkas H Sueb sebagai mandor
Dengan tidak adanya papan proyek saja sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan dari pihak pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak ada kecurigaan-kecurigaan dari masyarakat.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Acong FMC