Serang, -- Marak nya pemasangan kabel internet fiber optik (FO) semakin menjamur dan semerawut baik yang melintasi jalan raya maupun area pemukiman warga
Pekerjaan pemasangan tiang kabel internet kini sedang berjalan tepat nya di Desa singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten serang- Banten yang di duga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait
Dengan keberadaan tiang kabel internet tidak beraturan dan asal tancap saja membuat semerawut nya kabel fiber optik (FO)
Dari pantauan awak media online pemasangan tiang internet tersebut di tancapkan di jalan kabupaten serang dan pemukiman warga
Keberadaan pemasangan tiang kabel internet menjadi polemik dari berbagai sektoral, baik dari warga maupun pemerintah daerah karena berkaitan legal, perizinan dan pendapatan asli daerah (PAD) sama hal nya pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet, atau fiber optik (F0) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa dinas terkait baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah daerah sebelum ada nya pemasangan tiang kabel internet
Masih hal yang sama setelah awak media konfirmasi ke lokasi untuk menanyakan legalitas pemasangan tiang kabel internet sangat di sayang kan ada sambutan yang kurang enak dari oknum RW
" mau ngapin nanya waspang di sini mah gak ada waspang, saya RW di sini, " ujarnya dengn adalah emosi
Di duga ada nya indikasi pemasangan tiang kabel internet my republic di beck-up oleh oknum RW
Dengan ada nya oknum RW yang arogan membuat Rahmat SH angkat bicara
" Kalau memang ada nya hal seperti itu sangat di sayangkan seorang RW berbicara arogan seperti itu, cetusnya.
Masih kata Rahmat SH kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyek nya mengurus administrasi perizinan nya itu pun bila mana kalau mereka mengurus nya untuk kepentingan bersama, tapi yang sering di lakukan di duga hanya mengurus izin lingkungan saja, itu pun terkadang sering tidak izin
Kebutuhan yang serba internet mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan, akibat nya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelatungan di berbagai tempat, dan diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait," cetus nya, selasa 24/12/2024.
Diduga pemasangan tiang kabel internet tak berizin, dalam hal ini pemerintah melalui dinas terkait mulai dari dinas pekerjaan umum, Kominfo, hingga sat pol pp harus pro aktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karna ini menyangkut PAD ini bisa bertambah untuk pembangunan di kabupaten serang
Terutama tentunya saya berharap agar sat pol PP lebih tanggap Untuk merespon masyarakat dan media, dan kalau memang tidak berizin harus tindak tegas untuk pemasangan tiang kabel internet tersebut yang sekarang sedang di kerjakan di desa singamerta, kecamatan ciruas, kabupaten serang- Banten" imbuh nya
Reporter: yoki